Minggu, 27 Oktober 2013

investasi emas di zaman sekarang

Inilah investasi yang tak lekang zaman. Sebelum ada saham, deposito ataupun reksadana; menyimpan emas telah dilakukan nenek moyang dalam rangka memenuhi kebutuhan besar di hari kemudian. Hingga sekarang, emas juga masih menjadi pilihan investasi yang bersifat pasif. Beli hari ini, simpan di lemari, kemudian dimanfaatkan jika ada kebutuhan dana besar. Namun seperti apakah investasi emas yang sesuai jalur syariah? Berikut kutipan wawancara Rizky Andriati dari Majalah Sharing dengan praktisi investasi emas sekaligus penulis buku Think Dinar, Endy J. Kurniawan di Jakarta pada pertengahan Maret lalu

1. Di zaman Rasulullah, emas adalah alat transaksi, bukan investasi. Tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah, apakah pas jika emas dijadikan alat investasi?
Jawab : Di jaman Rasulullah dan sahabat-sahabat penerusnya, full bodied money yang berlaku, yaitu emas dan perak dalam bentuk dinar dan dirham. Berarti dua mata uang ini menjalankan seluruh fungsi yang kita kenal melekat pada uang yaitu : alat simpan kekayaan (dengan ditabung atau dijadikan modal ditanam), alat pengukur nilai (sebagai acuan harga komoditas yang ada di pasar), dan alat tukar (sebagai uang). Karena itulah, maka pada masa beliau SAW tidak ada kenaikan nilai barang yang dipicu penurunan nilai uang (kenaikan harga bisa terjadi hanya jika ada pergerakan pada permintaan dan penawaran). Lalu karena itulah tidak alat investasi yang ‘diam’ atau pasif. Semua harus aktif dan produktif untuk bisa menghasilkan pertambahan nilai dan memberikan keuntungan bagi pemilik asetnya. Sekarang sangat berbeda. Bagi pemilik emas mereka sebut emas sebagai investasi karena melindungi hartanya dari inflasi. Ini pilihan terbaik dibanding menyandarkan simpanan kita pada uang kertas. Selain itu, saat ini emas sangat variatif dalam bentuk seperti emas batangan, koin dinar, perhiasan, bongkahan dan cucian, sehingga masyarakat memiliki preferensinya masing-masing. Di dalam ekonomi yang menggunakan uang kertas sebagai medium transaksi, masyarakat memilih emas karena memiliki fungsi store of value yang tak lekang dimakan jaman.
2. Secara ekonomis, apakah keunggulan investasi emas?
Jawab : Yang terutama, emas memiliki nilai hakiki dan universal serta ketahanan bentuk karena tak keras dan tak teroksidasi – karena itu pula kemudian emas (selain perak) dijadikan mata uang di beberapa etape peradaban, mulai di Lydia, Romawi hingga Turki Ustmani. Pemilik emas tak terlalu banyak upaya untuk merawatnya. Selain itu, emas secara fitrah dinilai indah oleh masyarakat sehingga memilikinya terasa menyenangkan dan menjadi lambang kesejahteraan. Emas juga liquid mudah dijual-belikan, digadaikan dan dipertukarkan langsung dengan komoditas lainnya sehingga memberi rasa aman ketika kapan saja penyimpannya memerlukan dana tunai.
3. Bagaimanakah cara berinvestasi emas yang paling tepat? Apakah perlu ikut membeli beberapa program investasi emas yang sekarang banyak ditawarkan? Jika perlu, program seperti apa yang layak?
Jawab : Sebagai investasi pasfi yang fungsinya lebih untuk menjaga nilai aset, maka tidak ada yang lebih mudah dari investasi emas, yaitu membelinya, menyimpan kemudian menjualnya ketika dibutuhkan. Penawaran yang banyak beredar saat ini bisa dibagi 2 besar :
1. Penawaran untuk kepemilikan, seperti skema cicilan atau murabahah emas yang disediakan bank syariah dan pegadaian syariah
2. Penawaran yang me’manufaktur’ emas seolah sebagai investasi aktif dengan cara beli-gadai bertingkat, investasi emas dengan skema cash-back dan kepemilikan saham pertambangan emas.
Yang nomor 2 di atas perlu hati-hati terkait ijin operasi, resiko investasi dan lisensi syar’i. Karena banyak kejadian penipuan yang belakangan ini terjadi. Untuk memproduktifkan emas hanya ada dua cara : memperjual-belikannya seperti layaknya toko emas atau menggadai/ menjualnya untuk kemudian diinvestasikan ke jenis investasi aktif lain seperti properti atau bisnis riil/ perdagangan.
4. Sejatinya mengelola kekayaan bukan hanya sekedar mengakumulasi, lalu bagaimana emas bisa memberikan mashlahat bagi banyak orang?
Jawab : Harta yang baik adalah yang beredar dan menetes ke level ekonomi di bawahnya. Karena minat masyarakat sangat besar 4 tahun terakhir untuk berinvestasi emas, maka bank dan lembaga keuangan non bank membuka layanan kepemilikan emas dengan berbagai skema. Tentu mereka mendapatkan keuntungan, dan keuntungan itu yang kemudian bisa mengalir dalam bentuk layanan bank yang lain seperti kredit usaha dan lainnya.
Selain itu ada kewajiban zakat untuk emas yang mencapai nishab dan haul, ini juga bagian dari cara agama mendorong agar sebagian harta orang berpunya mengalir lebih luas.
Terakhir, produktifkan emas dengan menggadai/ menjualnya untuk kemudian diinvestasikan ke jenis investasi aktif lain seperti properti atau bisnis riil/ perdagangan. Karena nilainya terjaga, maka emas bisa menjadi penjaga aset pelaku bisnis sekaligus modal liquid yang bisa dicairkan kapan saja.
5.Agar memberikan nilai maksimal, apakah perlu emas digadaikan lalu uang gadainya dimanfaatkan untuk usaha produktif?
Jawab : Jika yang disebut nilai maksimal adalah mendapat kenaikan aset secara pasif, maka emas tak perlu diapa-apakan selain dijual ketika dibutuhkan. Jika tujuannya untuk usaha riil, maka menggadai emas adalah langkah tepat. Selain proses gadai bisa dilakukan cepat dan dilayani sangat luas oleh bank syariah dan pegadaian, emas juga bisa ditebus jika usaha kita mendapatkan keuntungan. Demikian seterusnya sehingga emas bisa membantu menjaga harta.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Efek Blog